Kejagung Terima Berkas Pencucian Uang Bank Century


Informasi terbaru Kejagung Terima Berkas Pencucian Uang Bank Century kami sediakan khusus untuk pembaca setia belibego.blogspot.com, semoga informasi Kejagung Terima Berkas Pencucian Uang Bank Century memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. JAKARTA, MP - Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima berkas pencucian uang Bank Century dari Mabes Polri dengan tersangka Robert Tantular, Hesyam Al Waraq, dan Rafat Ali Rizvi. "Benar, berkasnya sudah diterima Kejagung pada 25 Februari 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan status tersangka kepada mantan petinggi Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terkait kasus pelarian aset Bank Century ke luar negeri sebesar Rp13 triliun.

Kejagung akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan dan akan digelar persidangan secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa).

Robert Tantular sendiri sudah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan empat tahun penjara dengan pasal yang dikenakan soal perbankan.

Kapuspenkum menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan melakukan ekspos serta membuat dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Yang nantinya untuk berkas Hesyam dan Rafat akan digabungkan dengan berkas pelarian aset yang ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus)," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

"Pekan depan rencananya berkas kedua tersangka yang akan disidangkan secara in absentia, dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis (25/2). (red/*tif)

Tinggalkan komentar anda tentang Kejagung Terima Berkas Pencucian Uang Bank Century jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

0 comments:

Post a Comment