Gunakan Sirine dan Lampu Rotator Bisa Ditindak


Informasi terbaru Gunakan Sirine dan Lampu Rotator Bisa Ditindak kami sediakan khusus untuk pembaca setia belibego.blogspot.com, semoga informasi Gunakan Sirine dan Lampu Rotator Bisa Ditindak memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. JAKARTA,MP - Belakangan ini semakin banyak di jalanan baik mobil maupun sepeda motor menggunakan sirine atau lampu rotator. Padahal tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu rotator atau sirine. Bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh polisi karena melanggar undang-undang.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas (red/*pk)

Tinggalkan komentar anda tentang Gunakan Sirine dan Lampu Rotator Bisa Ditindak jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

0 comments:

Post a Comment